PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 11
BAB 5 — PERSYARATAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN WIDYAISWARA
Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara melalui penyesuaian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling tendah Magister (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi; e. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun; f. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tersedia formasi jabatan Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan h. syarat lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara.
