PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 8
BAB 4 — KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Widyaiswara wajib memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan.
