PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 7
BAB 4 — KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Kompetensi Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Widyaiswara setelah mengikuti diklat dan dinyatakan lulus oleh Lembaga Administrasi Negara.
