Pasal 6
BAB 4 — KOMPETENSI WIDYAISWARA
(1) Kompetensi pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi kemampuan: a. menyiapkan bahan diklat, meliputi penyusunan garis-garis besar program pembelajaran (GBPP)/ Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat (RBPMD) dan Satuan Acara Pembelajaran (SAP)/Rencana Pembelajaran (RP), penyusunan bahan ajar, penyusunan bahan tayang, dan penyusunan bahan peraga; b. menyusun soal tes, meliputi penyusunan soal pre test - post tes, penyusunan soal komprehensif test dan penyusunan soal kasus; c. memeriksa hasil ujian, pemeriksaan hasil ujian pre test - post tes, pemeriksaan hasil ujian komprehensif test dan pemeriksaan hasil ujian kasus; d. pembimbingan; e. pendampingan OL/ PKL/ Benchmarking;
f. pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; g. coaching; dan h. mengevaluasi pembelajaran. (2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi kemampuan: a. bersikap dan berperilaku kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pihak yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain; b. bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi serta bersikap konsisten dalam perkataan dan perbuatan; c. menyelaraskan sikap dan tindakan yang dilakukan dalam mewujudkan tujuan organisasi dengan sikap mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan; d. menaati kewajiban dan larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku; e. memotivasi dan mempengaruhi orang lain dan rekan sejawat yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi; f. bersikap dan berperilaku yang patut ditiru dan menjadi teladan bagi orang lain; dan g. melaksanakan kode etik dan menunjukan etos kerja sebagai Widyaiswara yang profesional. (3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi kemampuan: a. membina hubungan dan kerjasama dengan sesama Widyaiswara; b. menjalin hubungan kerja sama dengan pengelola diklat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan/pengembangan diklat; dan c. mengaplikasikan hasil diklat dalam pengembangan bidang transportasi.
(4) Kompetensi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi kemampuan: a. menguasai dan mengembangkan keilmuan dan keterampilan sesuai dengan spesialisasi dan kompetensi yang diampunya; dan b. menulis karya tulis ilmiah yang terkait dengan lingkup kediklatan dan/ atau pengembangan spesialisasi Widyaiswara.
