PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 36
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Asli Penetapan Angka Kredit yang telah disahkan pejabat yang berwenang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (2) Tembusan Penetapan Angka Kredit yang telah disahkan pejabat yang berwenang disampaikan kepada: a. Widyaiswara; b. Pimpinan Unit Kerja Widyaiswara; c. Sekretaris Tim Penilai; d. Pejabat Yang Berwenang; dan e. Kepala Bagian Perencanaan Biro Kepegawaian dan Organisasi.
