PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 37
BAB 14 — SANKSI
(1) Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal pencapaian angka kredit Widyaiswara pada akhir tahun mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari jumlah angka kredit yang ditargetkan dalam Sasaran Kerja Pegawai, Widyaiswara dijatuhi hukuman disiplin sedang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
