PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 35
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang berwenang mengesahkan Penetapan Angka Kredit jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak bahan penetapan angka kredit disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai.
