PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 34
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat Tim Penilai menyiapkan Hasil Penilaian Pendahuluan untuk jabatan Widyaiswara Ahli Utama berdasarkan berita acara sidang penetapan angka kredit. (2) Hasil Penilaian Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan berita acara sidang penetapan angka kredit.
