PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 33
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan penetapan angka kredit untuk jabatan Widyaiswara Ahli Pertama, Widyaiswara Ahli Muda, dan Widyaiswara Ahli Madya berdasarkan berita acara sidang penetapan Angka Kredit. (2) Bahan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui Biro Kepegawaian dan Organisasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan berita acara sidang penetapan angka kredit.
