Pasal 32
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sidang penilaian dan penetapan angka kredit dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak hasil penilaian pendahuluan disampaikan oleh Tim Penilai kepada Sekretariat Tim Penilai.
(2) Sidang penilaian dan penetapan angka kredit dipimpin oleh Ketua Tim Penilai dan dihadiri oleh sekurang- kurangnya setengah dari seluruh anggota Tim Penilai plus satu (½ n + 1). (3) Pelaksanaan sidang penilaian dan penetapan angka kredit paling lama 4 (empat) hari kerja. (4) Hasil sidang penilaian dan penetapan angka kredit dituangkan dalam berita acara sidang penetapan angka kredit dengan formulir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Ketiga Penetapan Angka Kredit
