Pasal 31
BAB 13 — TATA CARA PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat Tim Penilai menyiapkan bahan sidang penetapan Angka Kredit yang meliputi formulir isian Penilaian Angka Kredit Sementara, (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK), surat tugas, surat pernyataan, bukti fisik, dan dokumen pendukung lainnya. (2) Formulir Penilaian Angka Kredit sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh Sekretariat Tim Penilai berdasarkan DUPAK yang disampaikan dengan memperhatikan kelengkapan surat tugas, surat pernyataan, dan bukti fisik. (3) Sekretariat Tim Penilai menyampaikan bahan-bahan sidang penetapan angka kredit kepada Tim Penilai paling lama 9 (sembilan) hari kerja sejak batas akhir pengumpulan usul penetapan Angka Kredit dari Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) untuk penilaian pendahuluan. (4) Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian pendahuluan kepada Sekretariat Tim Penilai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya bahan sidang penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Paragraf Kedua Sidang
