PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Jabatan Fungsional...
Pasal 22
BAB 10 — UNSUR, SUB UNSUR KEGIATAN, BUKTI FISIK DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari sub unsur: a. pendidikan; b. pelaksanaan dikjartih PNS; c. evaluasi dan pengembangan diklat; d. pengembangan profesi. (3) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
