Pasal 23
BAB 10 — UNSUR, SUB UNSUR KEGIATAN, BUKTI FISIK DAN RINCIAN KEGIATAN
(1) Kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya dari unsur utama, terdiri atas: a. sub unsur pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal/ sekolah dan memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan; dan
- diklat fungsional/ teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; b. sub unsur pelaksanaan Dikjartih PNS, meliputi:
- persiapan, terdiri atas:
a) penyusunan bahan diklat; dan b) penyusunan soal/materi ujian diklat. 2. pelaksanaan, terdiri dari: a) tatap muka diklat; b) pembimbingan; c) pendampingan OL/PKL/Benchmarking; d) pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan; e) pemeriksaan hasil ujian diklat; dan f) coaching pada proses penyelenggaraan diklat. c. sub unsur evaluasi dan pengembangan diklat, meliputi:
- evaluasi diklat, terdiri atas: a) pengevaluasian penyelenggaraan diklat di instansinya;dan b) pengevaluasian kinerja Widyaiswara.
- pengembangan diklat, terdiri atas: a) penganalisisan kebutuhan diklat; b) penyusunan kurikulum diklat; dan c) penyusunan modul diklat. d. sub unsur pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang transportasi dan lingkup kediklatannya;
- penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang transportasi;
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan
- pelaksanaan orasi ilmiah dalam bidang transportasi. (2) Kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya dari unsur penunjang, terdiri atas: a. peran serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang kediklatan; b. keanggotaan dalam organisasi profesi;
c. pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya; d. penulisan artikel pada surat kabar; e. penulisan artikel pada website; f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan g. perolehan penghargaan/tanda jasa.
