PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm194 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2016
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan perhitungan untuk penetapan tarif angkutan udara perintis pada rute-rute yang dilayani berdasarkan biaya pokok operasi pesawat udara, daya beli masyarakat dan realisasi penerbangan. (2) Tarif angkutan udara perintis pada rute-rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada Menteri Perhubungan untuk mendapat persetujuan.
