PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm194 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2016
Pasal 3
(1) Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dikenakan sesuai Peraturan Perundang-undangan. (2) Pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikaitkan dengan tarif angkutan perintis, harus mendapatkan persetujuan Menteri Perhubungan.
