PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm194 Tahun 2015 tentang TARIF ANGKUTAN UDARA PERINTIS TAHUN 2016
Pasal 1
(1) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang dan angkutan barang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). (3) Tarif angkutan udara perintis untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
