PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Calon pengguna jasa harus mencetak Pas Naik (Boarding Pass) sebelum naik ke kapal. (2) Pencetakan Pas Naik (Boarding Pass) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di mesin penjualan Tiket mandiri atau loket Tiket.
