Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Penerbitan Tiket Angkutan Penyeberangan dapat dilakukan melalui: a. elektronik; atau b. gerai retail. (2) Tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data: a. nomor dan tanggal pemesanan; b. nama kapal pengangkut; c. nama penumpang; d. nomor kartu identitas, surat izin mengemudi, atau paspor; e. nomor kendaraan; f. jenis kelamin; g. kode pemesanan (booking code) nomor Tiket; h. tempat, tanggal, dan waktu pemberangkatan di pelabuhan asal; i. pelabuhan tujuan; j. waktu tiba di pelabuhan; dan k. alamat layanan pengaduan pelanggan yang memuat nomor telepon, email, dan/atau situs web. (3) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara tiket elektronik harus mencantumkan syarat dan ketentuan di Tiket sebagai bentuk perikatan antara penyelenggara tiket elektronik dan pengguna jasa. (4) Syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat ketentuan:
a. pengangkut dapat menolak untuk mengangkut penumpang dalam hal nama penumpang yang tertera pada Tiket tidak sesuai dengan kartu identitas; b. pengangkut dapat menolak untuk mengangkut kendaraan dalam hal golongan kendaraan yang tertera pada Tiket tidak sesuai dengan kendaraan; c. pengangkut dapat menolak untuk mengangkut kendaraan dalam hal nomor polisi kendaraan yang tertera pada Tiket tidak sesuai dengan kendaraan; d. penumpang atau kendaraan dilarang membawa barang berbahaya dan terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. hak pengguna jasa untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
