PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Pembayaran Tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan secara: a. tunai; atau b. nontunai. (2) Pembayaran secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di gerai retail yang telah bekerjasama dengan penyelenggara tiket elektronik.
