PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Dalam hal pembayaran Tiket pada lintas penyeberangan menggunakan fasilitas yang bekerjasama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran, biaya layanan tambahan dapat dikenakan kepada pengguna jasa dan dipungut bersamaan dengan transaksi pembelian Tiket secara elektronik. (2) Penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
