Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Tiket elektronik Angkutan Penyeberangan dapat dipesan melalui: a. aplikasi berbasis teknologi informasi atau situs web; b. tempat penjualan Tiket yang menyediakan sistem elektronik; atau c. mesin penjualan Tiket mandiri. (2) Pemesanan tiket elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipesan paling lambat 2 (dua) jam sebelum jadwal keberangkatan. (3) Dalam melakukan pemesanan Tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa untuk penumpang pejalan kaki harus mengisi data paling sedikit: a. nama; b. jenis kelamin; c. usia; d. alamat domisili; e. nomor kartu identitas, surat izin mengemudi, atau paspor; dan f. nomor telepon. (4) Dalam melakukan pemesanan Tiket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna jasa untuk penumpang pada kendaraan harus mengisi data paling sedikit:
a. nama seluruh penumpang; b. jenis kelamin; c. usia; d. alamat domisili; e. nomor kartu identitas, surat izin mengemudi, atau paspor; f. nomor polisi kendaraan; dan g. nomor telepon. (5) Tiket elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan atau pembatalan. (6) Perubahan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum jadwal keberangkatan. (7) Biaya tiket elektronik yang dilakukan perubahan atau pembatalan dikembalikan kepada pengguna jasa paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari harga tiket elektronik. (8) Perubahan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara tiket elektronik. (9) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi perubahan jadwal dan rute perjalanan. (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diinformasikan kepada pengguna jasa.
