PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara tiket elektronik harus memberikan informasi perjalanan kepada pengguna jasa. (2) Informasi perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lintasan dan jadwal kapal Angkutan Penyeberangan; b. tarif sesuai dengan jenis dan golongan; dan c. nama kapal.
