PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN TIKET ELEKTRONIK
(1) Penyelenggara tiket elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat bekerjasama dengan pihak lain. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berpedoman pada standar operasional prosedur dari penyelenggara tiket elektronik. (3) Pihak lain yang bekerjasama dengan penyelenggara tiket elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyiapkan sistem elektronik yang terintegrasi dengan penyelenggara tiket elektronik.
