PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN...
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan penyelenggaraan Tiket secara elektronik selain lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
