Pasal 99
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Pelaksana Administrasi merupakan satuan kerja di tingkat Poltekpel Surabaya yang melaksanakan administrasi akademik dan jaminan
mutu, ketarunaan, alumni, keuangan, sumber daya manusia, umum, fasilitas, properti, perencanaan, evaluasi, pengembangan institusi, usaha penunjang, kerjasama, pengelolaan sumber daya informasi, promosi, dan jasa ketenagakerjaan, serta hak atas kekayaan intelektual. (2) Unsur Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan. (3) Dengan pertimbangan kebutuhan dan kemampuan keuangan Poltekpel Surabaya selain unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Poltekpel dapat mengusulkan unsur pelaksana administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; dan b. Sub Bagian Keuangan dan Administrasi Umum.
