Pasal 98
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf b, Kepala Sub Divisi Perbaikan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. mengkoordinir pemeriksaan (analisa kerusakan) gangguan pengoperasian dan menindaklanjuti perbaikan laboratorium/simulator dan bengkel serta gedung perkantoran dan fasilitas umum (harian, mingguan dan bulanan); b. mengkoordinir kebutuhan bahan dan suku cadang perbaikan laboratorium/simulator, bengkel, gedung, fasilitas praktek, fasilitas umum, kendaraan dinas, ruang kelas, alat perkantoran asrama dan ruang makan; c. mengembangkan teknologi informasi dalam mengelola perbaikan sarana dan prasarana meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, mekanik/fisik, sistem jaringan serta kendaraan operasional kantor; d. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan perbaikan sarana dan prasarana meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, mekanik/ fisik, sistem jaringan serta kendaraan operasional kantor evaluasi pengembangan laboratorium/simulator dan bengkel serta gedung perkantoran dan fasilitas umum; e. mengkoordinir sistem Quality Procedur unit perbaikan laboratorium/ simulator dan bengkel serta gedung perkantoran dan fasilitas umum; dan f. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan Unit Perbaikan yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
