Pasal 97
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a, Kepala Sub Divisi Perawatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program kerja Unit Perawatan; b. melaksanakan dan memonitor bagi perawatan laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, fasilitas umum, kendaraan dinas, ruang kelas, alat perkantoran asrama dan ruang makan; c. mengkoordinir perencanaan pengembangan sistem perawatan laboratorium/ simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas umum kendaraan dinas, ruang kelas, alat perkantoran asrama dan ruang makan; d. mengkoordinir pembuatan jadwal perawatan untuk laboratorium/ simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas umum, kendaraan dinas, ruang kelas, alat perkantoran asrama dan ruang makan; e. mengkoordinir pelaksanaan kegiatan perawatan untuk laboratorium/ simulator dan bengkel serta gedung perkantoran, fasilitas umum kendaraan dinas, ruang kelas, alat perkantoran asrama dan ruang makan dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan perencanaan maupun pelaksanaan program kerja Unit Perawatan; f. mengembangkan teknologi informasi dalam mengelola perawatan sarana dan prasarana meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, fasilitas umum baik sistem elektrik, mekanik/ fisik, sistem jaringan serta kendaraan operasional kantor; g. mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan perawatan sarana dan prasarana meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, mekanik/fisik, sistem jaringan serta kendaraan operasional
kantor evaluasi pengembangan laboratorium/simulator dan bengkel serta gedung perkantoran dan fasilitas umum; h. mengkoordinir sistem Quality Procedur unit perawatan laboratorium/ simulator dan bengkel serta gedung perkantoran dan fasilitas umum; dan i. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan Unit Perawatan yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
