PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 96
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Perawatan; dan b. Sub Divisi Perbaikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Divisi Perawatan dan Kepala Sub Divisi Perbaikan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Poltekpel Surabaya.
