PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 95
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Kepala Divisi Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, mempunyai tugas mengelola perawatan dan perbaikan sarana dan prasarana yang meliputi laboratorium/simulator, bengkel, gedung perkantoran, fasilitas praktek, dan fasilitas umum baik sistem elektrik, mekanik/ fisik, sistem jaringan serta kendaraan operasional kantor.
