Pasal 100
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan dibantu oleh Kepala Urusan yang ditetapkan oleh Menteri setelah diusulkan oleh Direktur Poltekpel melalui Kepala Badan. (2) Pelaksana Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), merupakan unsur Pembantu Direktur Poltekpel dalam melaksanakan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel. (3) Kepala Sub Bagian dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Urusan. (4) Jabatan Kepala Sub Bagian dan Kepala Urusan merupakan jenjang karier bagi tenaga penunjang tetap yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala Sub Bagian harus menyampaikan laporan tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Poltekpel.
