Pasal 101
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi di bidang program akademik, administrasi akademik ketarunaan dan praktek kerja lapangan, serta alumni.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun rencana dan evaluasi program penyelenggaraan diklat; b. melaksanakan pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum, dan bahan ajar; c. mengkoordinir pembuatan jadwal pembelajaran; d. mengatur pengelolaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; e. mengatur pelaksanaan praktek kerja; f. mengatur pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni; g. menjalin kerjasama dan melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait dengan pengembangan pendidikan dan pelatihan; h. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan yudisium dan wisuda; i. mengevaluasi rancangan usulan kebutuhan diklat; j. mengevaluasi proses penerimaan calon peserta didik; k. mengevaluasi konsep usulan pemberian penghargaan dan sanksi kepada peserta didik; l. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur subbagian administrasi akademik dan ketarunaan; m. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan dan evaluasi kegiatan diklat, serta pembinaan ketarunaan; dan n. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan bagian akademik dan ketarunaan yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
