Pasal 102
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Ruang lingkup tugas, wewenang dan tanggung jawab Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik Dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 yaitu: a. mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendidikan, administrasi tenaga kependidikan, administrasi kerjasama dan praktek kerja nyata, administrasi alumni, dan ketarunaan; b. merumuskan konsep-konsep pengembangan pendidikan dan pelatihan yang mencakup substansi kelembagaan dan manajemen pendidikan, mengevaluasi rencana dan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan serta memantau penerapan konsep penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan di masing-masing Jurusan Poltekpel Surabaya;
c. membantu pimpinan dalam menyusun perencanaan dan pengembangan baik untuk rencana induk maupun untuk rencana tahunan Poltekpel Surabaya; dan d. membantu pimpinan dalam mengembangkan penjamin mutu pendidikan dan pelatihan yang perlu diaudit dalam bentuk internal di bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta anggaran.
