PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 92
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Sub Divisi Pelayanan Diklat Kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelayanan pendaftaran peserta dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan keterampilan pelaut. (2) Sub Divisi Pelayanan Diklat Kepelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pelayanan pendaftaran peserta diklat; dan
b. pelaksanaan diklat keterampilan dan pemutakhiran.
