Pasal 91
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha pelayanan, menjalankan usaha kerjasama, melaksanakan promosi dan mengelola fasilitas umum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. melaksanakan perluasan usaha jasa layanan; c. melaksanakan usaha kerja sama; d. melaksanakan kegiatan surat menyurat untuk pelaksanaan usaha kerjasama; e. mengolah dan mendokumentasikan berkas kerjasama; f. mengembangkan usaha dan kerjasama diklat dengan instansi/lembaga baik pemerintah maupun swasta; g. melaksanakan pengelolaan fasilitas Poltekpel Surabaya; dan h. melaksanakan promosi untuk meningkatkan minat masyarakat atas jasa layanan diklat.
