PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 90
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dalam melakukan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) Sub Divisi, terdiri dari: a. Sub Divisi Pengembangan dan Kerjasama; dan b. Sub Divisi Pelayanan Diklat Kepelautan. (2) Kepala Sub Divisi Pengembangan Usaha bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Poltekpel Surabaya.
