PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 89
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Kepala Divisi Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan perencanaan dan pengembangan usaha dan kerjasama; b. melaksanakan perluasan usaha jasa layanan; c. melaksanakan usaha kerja sama; d. melaksanakan promosi khusus Divisi Pengembangan Usaha; dan e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.
