PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 88
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, yaitu: a. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama; dan b. pelaksanaan pelayanan pendidikan dan pelatihan kepelautan.
