PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 87
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Kepala Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan pelaksanaan serta pengembangan program, pembinaan usaha, pemasaran, serta pemanfaatan fasilitas, dan pelaporan.
