Pasal 93
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Kepala Sub Divisi Pelayanan Diklat Kepelautan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan dan melaksanakan program diklat keterampilan khusus pelaut; b. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program diklat keterampilan khusus pelaut; c. mengkoordinir pengecekan terkait dengan jumlah pendaftar dan biaya diklat yang diterima oleh bendahara penerima; d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan jasa layanan diklat; e. memonitor dan mengevaluasi sistem prosedur Unit Pelayanan Diklat Kepelautan; f. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan program diklat keterampilan khusus pelaut dan menyusun laporan pelaksanaan tugas Unit Pelayanan Diklat Kepelautan; g. melaporkan terkait atas kerusakan yang terjadi pada sarana prasarana Unit Pelayanan Diklat Kepelautan; h. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur Unit Pelayanan Diklat Kepelautan; i. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan j. melaksanaan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Pelayanan Diklat Kepelautan yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
