Pasal 84
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Bimbingan dan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dalam melaksanakan tugas sehari-hari pada Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Bimbingan dan Konseling menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program bimbingan dan konseling; b. menyusun program psikotes dan wawancara calon peserta didik; c. membuat catatan perkembangan kemajuan penanganan gangguan pembelajaran dan sejenisnya; d. mengevaluasi penyebab remedial peserta didik; e. mengevaluasi penyebab peserta didik yang bermasalah; f. membimbing peserta didik dalam kegiatan remedial; g. melakukan koordinasi dengan para tenaga pengajar dalam fungsi konselor; h. mendokumentasikan data bimbingan dan konseling; i. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur bimbingan dan konseling;
j. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan k. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan kelompok bimbingan dan konseling yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan.
