Pasal 85
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Olahraga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dalam melaksanakan tugas mengelola kegiatan olahraga dan seni dalam meningkatkan kebugaran/ stamina peserta didik serta pegawai Poltekpel Surabaya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Olah Raga dan Seni menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan dan mengembangkan program kerja olahraga dan seni bagi taruna dan pegawai; b. merencanakan program pengukuran kondisi fisik (kesamaptaan) peserta didik; c. merencanakan program pemeliharaan, perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana olahraga dan seni; d. melaksanakan program kegiatan olahraga dan seni peserta didik dan pegawai; e. melakukan program pemeliharaan sarana prasarana olahraga yang bersifat ringan; f. melakukan koordinasi dengan induk olahraga dan seni yang terkait; g. membuat laporan dari pelaksanaan program kegiatan unit olahraga dan seni; h. menyusun program kegiatan aktifitas ketarunaan (ekstra kurikuler, olah raga, pengabdian masyarakat, ceramah-ceramah dan studi wisata dan lain-lain); i. menjadwalkan kegiatan ekstra kurikuler; j. melakukan evaluasi pengaruh kegiatan ekstra kurikuler terhadap kegiatan kurikuler peserta didik; k. melakukan evaluasi dampak kegiatan ekstra kurikuler terhadap prestasi akademik peserta didik;
l. menyusun program perbaikan kegiatan ekstra kurikuler; m. memelihara sistem pelaksanaan kegiatan ekstra kurikuler; n. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur unit olahraga dan seni; o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan p. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan olahraga dan seni yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan.
