Pasal 83
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan dalam melaksanakan tugas sehari- hari mengkoordinir ketersediaan/ kesiapan asrama untuk peserta diklat dan pemeliharaan kebersihan asrama pada Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Asrama menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. menyusun program kerja dan pengembangan asrama; b. merencanakan dan memantau penyiapan sarana dan prasarana asrama untuk peserta diklat sebagai tempat pembinaan fisik, mental dan moral serta disiplin peserta diklat; c. mengatur, memelihara, mengawasi, inventarisasi dan identifikasi penggunaan sarana dan prasaranan asrama; d. mengatur penempatan peserta didik di asrama dan mengevaluasi rekapitulasi penggunaan asrama; e. mengurus penyediaan makan dan minum peserta didik di asrama; f. menindaklanjuti laporan sarana dan prasarana asrama yang rusak dan mengusulkan pengadaan kebutuhan dan perbaikan sarana prasarana asrama; g. memantau kegiatan laundry untuk menunjang aktivitas khususnya kebersihan pakaian peserta didik; h. mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan makan peserta didik mulai dari persiapan, penyajian, pembersihan dan pengamanan serta pembuangan limbah; i. melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kelambatan penyajian makanan, dan kecukupan makanan yang dapat menyebabkan gangguan terhadap aktivitas peserta didik;
j. melakukan pengawasan terhadap ketertiban asrama; k. mengkoordinir pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan asrama; l. mengatur penggunaan air, listrik dan televisi di asrama; m. mengawasi pelaksanaan perintah harian bersifat tetap di asrama; n. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur sarana asrama; o. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan setiap 3 (tiga) bulan sekali; dan p. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan sarana asrama yang diberikan oleh Kepala Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan.
