PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 77
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Unit Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai kebutuhan Poltekpel Surabaya.
