PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 76
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Kepala Unit Penelitian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan Poltekpel Surabaya; b. melaksanakan administrasi Unit Penelitian; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Penelitian; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Penelitian; e. melaksanakan penerbitan buku hasil penelitian, jurnal dan buletin Poltekpel Surabaya; dan f. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu setiap 3 (tiga) bulan sekali.
