PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 78
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Kepala Unit Pengabdian Kepada Masyarakat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. merencanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan Poltekpel Surabaya; b. melaksanakan administrasi Unit Pengabdian Kepada Masyarakat; c. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana Unit Pengabdian Kepada masyarakat; d. mengadministrasikan kegiatan dan inventarisasi Barang Milik Negara Unit Pengabdian Kepada masyarakat; dan e. membuat evaluasi dan laporan pengendalian mutu setiap 3 (tiga) bulan sekali.
