Pasal 72
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i, mempunyai tugas merencanakan dan mengelola kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan ilmu kepelautan serta pengabdian masyarakat. (2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Poltekpel, yang dalam pembinaan operasional sehari-hari dibawah Pembantu Direktur I. (3) Dalam melaksanakan tugas Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibantu oleh seorang Sekretaris. (4) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melakukan tugas sehari-hari dibantu oleh 2 (dua ) Unit, terdiri dari: a. Unit Penelitian; dan b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.
