PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 71
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Wakil Ketua Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4), mempunyai tugas membantu Ketua Kelompok Jabatan Fungsional dalam melaksanakan tugas sehari–hari pada Jabatan Fungsional. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Ketua Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. melaksanakan administrasi Jabatan Fungsional; b. mendokumentasikan Quality Procedur Jabatan Fungsional; c. membuat laporan evaluasi kinerja operasional Jabatan Fungsional; d. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Jabatan Fungsional yang diberikan oleh Ketua Jabatan Fungsional.
