PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 70
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Ketua Kelompok Jabatan Fungsional menyelenggarakan fungsi sebagai berikut: a. mengkoordinir Jabatan Fungsional; b. mengimplementasikan Quality Procedur pada Jabatan Fungsional;
c. melaksanakan evaluasi dan laporan kinerja operasional Jabatan Fungsional; d. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi Quality Procedur kelompok Jabatan Fungsional; e. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
