PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 73
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat menyelenggarakan fungsi meliputi: a. merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyiapkan usulan pembentukan tim pengkajian proporsal dan pengembangan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- menentukan objek/ fokus penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- MENETAPKAN format proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengendalikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 5) merencanakan kegiatan – kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. b. mengembangkan hasil-hasil penelitian, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- memverifikasi hasil penelitian;
- mensosialisasikan hasil penelitian;
- merekomendasikan tindak lanjut hasil penelitian; dan 4) mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil-hasil penelitian. c. mengkaji usulan-usulan mengenai penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyeleggarakan fungsi sebagai berikut:
- memeriksa proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- MENETAPKAN status proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 3) merekomendasikan sumber pendanaan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. d. mengevaluasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dengan menyeleggarakan fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan seminar untuk menilai hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan 2) menentukan status kemanfaatan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
f. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu pusat penelitian dan pengabdian masyarakat. g. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan urusan pusat penelitian dan pengabdian masyarakat yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
