PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm19 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 64
BAB 8 — ORGANISASI DAN TATA KERJA POLTEKPEL SURABAYA
(1) Ketua Jurusan Teknika Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan pendidikan Vokasi Program Diklat Pembentukan dan Peningkatan untuk bidang studi Teknika Pelayaran. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Jurusan Teknika Pelayaran menyelenggarakan fungsi meliputi:
a. melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang teknika, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- merencanakan dan menilik penyusunan materi Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP) dan Satuan Acara Perkuliahan (SAP);
- merencanakan dan melakukan evaluasi dosen pengampu mata kuliah dan asisten dosen;
- menyusun dan mengembangkan materi pengajaran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- melakukan monitoring pengajaran;
- mengendalikan validitas alat uji/ tes, alat peraga/ media pengajaran dan penyusunan modul pengajaran;
- membuat jadwal pelaksanaan, pengawasan kegiatan ko- kurikuler;
- menyusun dosen pembimbing praktek kerja lapangan dan memberikan pembekalan materi kuliah praktek kerja lapangan;
- membuat kriteria dan memilih dosen penguji/ pemeriksa laporan praktek kerja lapangan dan pembimbing tugas akhir;
- merencanakan jadwal seminar tugas akhir, pembinaan aktivitas taruna di bidang akademik dan ujian semester/ akhir program. b. mengevaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pengajaran bidang Teknika Pelayaran, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- melaksanakan evaluasi hasil belajar, menentukan status taruna peserta ujian;
- melakukan penilaian prestasi akademik taruna dan kinerja dosen;
- melakukan evaluasi realisasi kurikulum dan silabus serta pencapaian tujuan pendidikan dan pengajaran. c. melaksanakan dan mengusulkan perbaikan dokumentasi prosedur mutu Jurusan Teknika Pelayaran. d. melakukan tugas lain yang berhubungan dengan urusan Jurusan Teknika Pelayaran yang diberikan oleh Direktur Poltekpel.
